Upaya Perlindungan TKW Melalui Sertifikasi Kompetensi

Alhamdulillah, tugas pertama telah selesai. Tinggal menunggu evaluasi dari bapak-bapak dan ibu-ibu. Hmm, berharap semoga aku mampu memberikan yang lebih baik lagi. Mungkin memang otak ini terlalu lama tidak diisi dengan ilmu dunia, yang menyebabkan sedikit kelabakan. Tapi ternyata, janji Allah itu pasti karena setiap ada kesulitan disitu pulalah terdapatnya kemudahan. Dengan kerja yang optimal, akhirnya mampu diselesaikan walau dikerjar-kejar target. Tapi asyik juga sepertinya, haha.

Makalah pertama kemarin berisi tentang upaya perlindungan para TKW melalui sertifikasi kompetensi kerja. Dari berbagai Undang-Undang terbaru sampai dibawah 2005, banyak sekali yang menyatakan tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Tetapi dalam kenyataannya, semua hanyalah teori belaka. Melihat kenyataan sekarang, sudah terlalu banyak TKW yang disiksa, dibunuh, difitnah, dan lain sebagainya. Mereka sudah menjerit sekuat tenaga, namun pemerintah tidak mendengarnya. Apa mungkin mereka tuli? Atau telinga mereka sedang sakit? Hmm, pertanyaan retorika karena tak akan ada yang mampu untuk menjawabnya.

Walaupun sudah muncul usulan tentang sertifikasi kompetensi, namun tetap saja. Mereka tetap diperlakukan tidak sebagaimana mestinya. Dimana pengamalan sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab? Dimana keadilan itu?

*lanjut di rumah ye… pulang dulu… hahahaha

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Mimpi Menabrak Realita

Pantun Pernikahan...

Izinkan Aku Sejenak Beristirahat Menikmati Jurang Kehancuran